Palu-(Sulteng), BN- Kasus gugatan aparat Desa terhadap kepala Desa Awu atas pemberhentian aparat Desa sudah sampai pada titik pembacaan Putusan. Pada hari Selasa (29/1/19), Hakim PTUN Palu dihadapan sidang yang dihadiri pihak penggugat I dan II resmi membacakan putusan atas gugatan Penggugat I dan II dengan hasil “diterimanya gugatan penggugat I dan II”.
Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Tergugat I (Kades Awu) dan Tergugat II (Camat Luwuk Utara) dengan alasan tergugat I terlambat hadir diruang persidangan akibat terhalang buka-tutup jalan ruas Balingara dan kebun kopi. Tergugat II yang pada sidang-sidang sebelumnya kurang menghadiri panggilan hakim TUN, kali ini pun tidak hadir.
“Saya sudah ketemu panitera pada tanggal (29/1/19), hasil yang dibacakan Hakim Ketua PTUN hari ini “mengabulkan gugatan Penggugat I dan II” atas gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Awu tentang Pemberhentian Aparat Desa masing-masing ; penggugat I Prizno K. Dunggio selaku Kaur Pemerintahan dan penggugat I Zubair K Dunggio kaur Kesra dan atas hal tersebut tergugat (Kades Awu) dibebankan tiga hal yakni membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, selanjutnya mengaktifkan kembali status jabatan aparat Desa, memulihkan nama baik dan “membayar Gaji serta Tunjangan” aparat Desa sesuai masa jabatan terhitung mulai diberhentikan hingga keluarnya putusan PTUN,” tutur Kades Hambali Nyambang.
Atas hal tersebut, pihak Tergugat I menyesalkan sikap pihak Pemkab Banggai yang menurut Kades (PAW) Awu tidak konsisten atau terkesan mengabaikan produk hukum mereka sendiri dalam hal ini produk PERDA No 5 Tahun 2017 terkait pemberhentian dan pengangkatan aparat Desa.
Kepada media Binpers.com, Kades Hambali mengaku bahwa dirinya sudah melaksanakan kewenangan pemberhentian sesuai mekanisme, mulai dari teguran lisan, penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, rekomendasi pemberhentian sementara, rekomendasi pemberhentian defenitif baik dari Kades maupun Camat Luwuk Utara. Tapi, justru hasil putusan seakan-akan melegalkan sikap aparat Desa yang nyata-nyata bertentangan dengan Kode Etik dan loyalitas aparat Desa.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak Tergugat I Kades PAW Desa Awu Hambali Nyambang tidak merasa puas dengan keputusan PTUN Palu dan berniat untuk mengajukan banding ketingkat atas.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum (pengacara) Kades Hambali, menyatakan belum memberi keterangan karena masih mempelajari materi putusan PTUN Palu guna kepentingan pengajuan memory banding.
“Saya belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini karena materi putusan PTUN Palu masih kami pelajari dan kita lihat saja nantinya, yang jelas putusan ini untuk sementara belum incrah,” tutur Adi. (tam)