Ternate, Binpers.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menyampaikan terkait penghentian kasus Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Harita Group, Pada hari Sabtu (6/10/18).
Saat di konfirmasi melalui pesawat telepon oleh tim Binpers.com, M Risman sebagai ketua Bappor (Barisan Pemuda Pelopor), menjelaskan Rasa kecewa mereka kepada kejati Maluku Utara karena apa yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat tidak sesuai.
Saya yakin tim kejaksaan tidak turun langsung di wilayah yang terkena dampak perusahaan karena setelah saya membaca berita Kejati Malut telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) langsung saya konfirmasi kepihak kejati Malut melalui pak Apris meminta untuk menujukkan bukti atas CSR PT. Harita Group disalurkan dengan merata sesuai masing-masing ring/wilayah,” Ujarnya.
Pemuda Bappor dan masyarakat menilai tidak mendasar dan kami sangat kecewa, sampai saat ini tidak ada kabar atau pihak Kejati Malut menunjukkan untuk prihal bukti tersebut,” ungkap Risman.
Kami sebagai masyarakat meminta bukti itu atau SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati Malut harus disampaikan karna CSR merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sehingga patut untuk diminta,” tambahnya.
Dengan dikeluarkan SP3 oleh Kejati Malut atas kasus CSR PT. Harita Group ini telah membuat opini buruk ditengah masyarakat. Pro-kontra tercipta. Maka, pihak kejati harus membuktikan. Jika, tidak bisa sebaiknya dibuka kembali dan teruskan penyidikan.
“Jadi sekali lagi apa yang menjadi dasar kasus CSR PT. Harita Group di SP3?” Tutup Risman. (MS)