Batam, Binpers.com- Hakim mengajukan pertanyaan terlebih dahulu melalui translation yang dianggap ahli untuk menjadi penerjemah sebab terdakwa adalah WNA (Warga Negara Asing).
“Untuk apa terdakwa melakukan pelayaran tanya hakim?” tanya Hakim.
Tujuan utamanya untuk nangkap ikan namun terdakwa, tidak mengetahui narkoba itu kapan ada disitu,” Hakim menggeleng
Tetapi Cen yi menjawab saya tidak tahu narkoba ada disitu, upah dari pada membawa kapal tersebut
Cen Hui mengatakan 15 ribu dan untuk Yuan Cen yi 10 ribu yuan,” ungkapnya
Kini giliran Jaksa penuntut umum menanyakan lagi, apa pekerjaan asli mu?
Cen hui mengakui dia seorang nelayan dan sebelumnya sudah pernah ke Indonesia.
Jaksa meminta untuk membuktikan paspornya, terdakwa menjawab paspor nya ditahan polisi serta uang juga sebesar 6 ribu yuan,” Ungkap terdakwa
Yang menyuruh berlayar adalah Lou Hu dan kini menjadi DPO (daftar pencarian orang) dan Lou Hu lah juga yang memberikan arahan terkait koordinat.
Dan terdakwa juga mengatakan bahwa ada barang bukti yang hilang, saat awak media mengkonfirmasi langsung ke pihak JPU dari Kejagung (kejaksaan Agung) yakni Bapak Lufti Akbar, itukan kata terdakwa tanya ke terdakwa dong! Imbuhnya.
Terdakwa mengatakan, ada bertemu dengan polisi Cina namun bukan diperiksa hanya sekedar ngobrol dan menanyakan keadaan sehat atau tidak,” Papar terdakwa
Anak buah Lou Hu ada juga didalam kapal dan lebih dari 10 orang dan semua GPS rusak,” ungkap terdakwa Cen yi
Terkait uang atau upah jika sudah pulang ke Cina barulah terdakwa mendapatkan upah. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dari pihak penasehat hukum terdakwa. (rs)