
Bandung (BN), Aparat Polsek Cicalengka Kab. Bandung berhasil mengamankan dua orang Pria Bd (40 th) warga Sukatani Cisurupan Garut dan PE (31 th) warga Padasuka Cikajang Garut di jalan Bypass kampung Cilame Tenjolaya Cicalengka, Kamis (20/09/2018) pukul 23.00 waktu setempat.
Kronologis penangkapan kedua pria tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat menggelar operasi Gabungan KKYD (Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan), menemukan sebuah mobil mini bus warna hitam bernopol D 1024 WG berhenti di area Kp. Cilame Tenjolaya.
Petugas pun menghampiri kendaraan tersebut dan setelah diperiksa ternyata didalamnya terdapat barang-barang yang mencurigakan diantaranya HP berbagai merk sebanyak 8 unit, plat nomer kendaraan (3 pasang), STNK palsu sepeda motor (12 lembar), KTP asli ( 7 lembar), diduga berlian (5 butir), kartu ATM (5 lembar), 1 buah emas batangan, kunci L (5 buah), uang tunai asli pecahan 100 ribu (10 lembar) dan uang mainan ipin upin yang diduga kuat digunakan sebagai alat modus penggandaan uang.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Cicalengka, Iptu Tomas Budiono kepada wartawan media binpers.com, penangkapan kedua pria tersebut didasari atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya praktek dukun penggandaan uang diwilayah tersebut.
“ Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktek penggandaan uang, setelah ditelusuri akhirnya ditemukan orang yang dicurigai sebagai pelakunya, mudah-mudahan dengan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut dapat memberikan jawaban atas laporan masyarakat tersebut,” Tegas Iptu Tomas.
Pihak Polsek Cicalengka menyerahkan kedua pria tersebut ke Polres Bandung untuk pengembangan selanjutnya. (Ari Nurjaly)