Batam (BN), Cai Fung alias Afung terdakwa kasus dugaan penggelapan serta penyalahgunaan jabatan yang merugikan Megastar Shipping PTE LTD sekitar 2 juta dollar Singapura dan divonis 2 tahun penjara.
Terhadap putusan itu, terpidana Cai Fung akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukum yakni Tantimin, SH dan rekannya. Saat ditanya Hakim mengatakan, pikir-pikir yang mulia, ungkap Tantimin.SH
Bersamaan dengan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH, juga katakan pikir-pikir dulu.
Majelis Hakim nyatakan Cai Fung mantan HRD Akunting di PT. Laut Mas Batam itu, terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan.
Sedangkan untuk barang bukti dalam persidangan, hakim memintanya agar dikembalikan ke pihak Megastar Shipping PTE LTD(rs)